Selasa, 14 Januari 2014

Pencemaran Udara yang Semakin Parah



Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan mahkluk hidup, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum serta menurunkan kualitas lingkungan.
Tingkat pencemaran udara di Indonesia semakin memprihatinkan. Bahkan salah satu studi melaporkan bahwa Indonesia menjadi negara dengan tingkat polusi udara tertinggi ketiga di dunia. World Bank juga menempatkan Jakarta menjadi salah satu kota dengan kadar polutan/partikulat tertinggi setelah Beijing, New Delhi dan Mexico City..
Di Indonesia sendiri, sebagaimana data yang dipaparkan oleh Pengkajian Ozon dan Polusi Udara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Jawa Barat menduduki peringkat polusi udara tertinggi di Indonesia.
Dari semua penyebab polusi udara yang ada, emisi transportasi terbukti sebagai penyumbang pencemaran udara tertinggi di Indonesia, yakni sekitar 85 persen. Hal ini diakibatkan oleh laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor yang tinggi. Sebagian besar kendaraan bermotor itu menghasilkan emisi gas buang yang buruk, baik akibat perawatan yang kurang memadai ataupun dari penggunaan bahan bakar dengan kualitas kurang baik (misalnya kadar timbal yang tinggi). Kebakaran hutan dan industri juga turut berperan.

Terjadinya pencemaran udara
Kelembaban udara bergantung pada konsentrasi uap air, dan H2O yang berbeda-beda konsentrasinya di setiap daerah. Kondisi udara di dalam  atmosfer tidak pernah ditemukan dalam keadaan bersih, melainkan sudah tercampur dengan gas-gas lain dan partikulat-partikulat yang tidak kita perlukan. Gas-gas dan partikulat-partikulat yang berasal dari aktivitas alam dan juga yang dihasilkan dari aktivitas manusia ini terus-menerus masuk ke dalam udara dan mengotori/mencemari udara di lapisan atmosfer khususnya lapisan troposfer. Apabila bahan pencemar tersebut dari hasil pengukuran dengan parameter yang telah ditentukan oleh WHO konsentrasi bahan pencemarnya melewati ambang batas (konsentrasi yang masih bisa diatasi), maka udara dinyatakan dalam keadaan tercemar. Pencemaran udara terjadi apabila mengandung satu macam atau lebih bahan pencemar diperoleh dari hasil proses kimiawi seperti gas-gas CO, CO2, SO2, SO3, gas dengan konsentrasi tinggi atau kondisi fisik seperti suhu yang sangat tinggi bagi ukuran manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Adanya gas-gas tersebut dan partikulat-partikulat dengan konsentrasi melewati ambang batas, maka udara di daerah tersebut dinyatakan sudah tercemar. Dengan menggunakan parameter konsentrasi zat pencemar dan waktu lamanya kontak antara bahan pencemar atau polutan dengan lingkungan (udara), WHO menetapkan empat tingkatan pencemaran sebagai berikut:
  • Pencemaran tingkat pertama; yaitu pencemaran yang tidak menimbulkan kerugian bagi manusia.
  • Pencemaran tingkat kedua; yaitu pencemaran yang mulai menimbulkan kerugian bagi manusia seperti terjadinya iritasi pada indra kita.
  • Pencemaran tingkat ketiga; yaitu pencemaran yang sudah dapat bereaksi pada faal tubuh dan menyebabkan terjadinya penyakit yang kronis.
  • Pencemaran tingkat keempat; yaitu pencemaran yang telah menimbulkan sakit akut dan kematian bagi manusia maupun hewan dan tumbuh-tumbuhan.



Dampak pencemaran udara
     Dampak kesehatan

Dari segi kesehatan, pencemaran udara dapat berakibat pada terganggunya kesehatan dan pertumbuhan anak-anak. Misalnya anemia. Memang, di masa pertumbuhan sel-sel darah merah terus diproduksi. Namun, karena masuknya timbal akan merusak sel darah merah, maka jumlahnya makin lama makin berkurang dan akhirnya anak menderita anemia.
Timbal yang masuk ke dalam tubuh juga akan merusak sel-sel darah merah yang mestinya dikirim ke otak. Akibatnya, terjadilah gangguan pada otak. Hal yang paling dikhawatirkan, anak bisa mengalami gangguan kemampuan berpikir, daya tangkap lambat, dan tingkat IQ rendah. Dalam hal pertumbuhan fisik, keberadaan timbal ini akan berdampak pada beberapa gangguan, seperti keterlambatan pertumbuhan dan gangguan pendengaran pada frekuensi-frekuensi tertentu.
Pada orang dewasa, timbal dapat mempengaruhi sistem reproduksi atau kesuburan. Zat ini dapat mengurangi jumlah dan fungsi sperma sehingga menyebabkan kemandulan. Timbal juga mengganggu fungsi jantung, ginjal, dan menyebabkan penyakit stroke serta kanker. Ibu hamil akan menghadapi risiko yang tinggi jika kadar timbal dalam darahnya di ambang batas normal. Timbal ini akan menuju janin dan menghambat tumbuh-kembang otaknya. Risiko lain adalah ibu mengalami keguguran.
Yang perlu diketahui, timbal layaknya musuh dalam selimut. Awalnya, kadar timbal yang tinggi dalam darah tidak akan menunjukkan gejala penyakit. Dampak baru muncul dalam jangka panjang.
Sudah banyak studi yang dilakukan berkaitan dengan pencemaran timbal. Pada tahun 2001 anak-anak pernah dijadikan sampel riset dampak timbal. Dari sampel darah sebanyak 400 yang diambil dari siswa SD kelas II dan III di Jakarta, hasilnya sekitar 35 persen sampel ternyata memiliki kadar timbal dalam darah di atas normal. Angka ini berarti melebihi ambang batas kadar timbal pada tubuh anak-anak yang ditetapkan CDC (Center for Deseases Control and Prevention) yang hanya 10 mikrogram per desiliter.

      dampak lingkungan
Menghambat fotosistesis tumbuhan. Terhadap tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis.
Menyebabkan hujan asam. pH biasa air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan. Dampak dari hujan asam ini antara lain: Mempengaruhi kualitas air permukaan, Merusak tanaman, Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga mempengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan, serta Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan.
Meningkatkan efek rumah kaca. Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global. Pemanasan global sendiri akan berakibat pada; Pencairan es di kutub, Perubahan iklim regional dan global, Perubahan siklus hidup flora dan fauna.
Kerusakan lapisan ozon. Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon. Kerusakan lapisan ozon menyebabkan sinar UV-B matahri tidak terfilter dan dapat mengakibatkankanker kulit serta penyakit pada tanaman.



 Pencemaran Udara Yang Terjadi Di Indonesia
Indonesia merupakan negara di dunia yang paling banyak memiliki gunung berapi (sekitar 137 buah dan 30% masih dinyatakan aktif). Oleh sebab itu Indonesia mudah mengalami pencemaran secara alami. Selain itu adanya kebakaran hutan akibat musim kemarau panjang ataupun pembakaran hutan yang disengaja untuk memenuhi kebutuhan seperti terjadi di Kalimantan dan di Sumatera dalam tahun 1997 dan tahun 1998 menyebabkan terjadinya pencemaran yang cukup menghawatirkan, karena asap tebal hasil kebakaran tersebut menyeberang ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Asap tebal dari hasil kebakaran hutan ini sangat merugikan, baik dalam segi ekonomi, transportasi (udara, darat dan laut) dan kesehatan. Akibat asap tebal tersebut menyebabkan terhentinya alat-alat transportasi karena dikhawatirkan akan terjadi tabrakan. Selain itu asap itu merugikan kesehatan yaitu menyebabkan sakit mata, radang tenggorokan, radang paru-paru dan sakit kulit. Pencemaran udara lainnya berasal dari limbah berupa asap yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar kedaraan bermotor dan limbah asap dari industri.
Cara penanggulangannya
Untuk dapat menanggulangi terjadinya pencemaran udara dapat dilakukan beberapa usaha antara lain: mengganti bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan bakar yang tidak menghasilkan gas karbon monoksida dan diusahakan pula agar pembakaran yang terjadi berlangsung secara sempurna, selain itu pengolahan/daur ulang atau penyaringan limbah asap industri, penghijauan untuk melangsungkan proses fotosintesis (taman bertindak sebagai paru-paru kota), dan tidak melakukan pembakaran hutan secara sembarangan, serta melakukan reboisasi/penanaman kembali pohon­-pohon pengganti yang penting adalah untuk membuka lahan tidak dilakukan pembakaran hutan, melainkan dengan cara mekanik. Dan yang paling terpenting, semua itu kembali ke kesadaran manusia itu sendiri. Apabila mereka melakukan hal yang baik maka akan mendapatkan hal baik pula, begitupun sebaliknya.

Kesimpulan
Pencemaran udara tentunya akan berdampak buruk bagi kehidupan karena udara adalah salah satu komponen terpenting di bumi. Seluruh makhluk hidup di bumi membutuhkan udara untuk kelangsungan hidupnya.
Kandungan udara terdiri atas oksigen, nitrogen, uap air, karbon dioksida dan gas-gas lain yang berguna untuk kelangsungan hidup mahkluk di bumi.
Seiring perkembangan zaman, dan pesatnya pembangunan di muka bumi, komposisi udara di bumi sudah mulai tercemar. Pencemaran udara terjadi karena banyaknya pembangunan dan perkembangan zaman yang tidak memperhatikan aspek lingkungan misalnya udara, air dan tanah.
Di atas telah Anda pelajari bahwa pencemaran udara dapat memberikan dampak negatif bagi makhluk hidup, manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Kebakaran hutan dan gunung api yang meletus menyebabkan banyak hewan yang kehilangan tempat berlindung, banyak hewan dan tumbuhan mati bahkan punah. Gas-gas oksida belerang (SO2 dan SO3) bereaksi dengan uap air, dan air hujan dapat menyebabkan terjadinya hujan asam yang dapat merusak gedung-gedung, jembatan, patung-patung sehingga mengakibatkan tumbuhan mati atau tidak bisa tumbuh. Gas karbon monoksida bila terhisap masuk ke dalam paru-paru bereaksi dengan haemoglobin menyebabkan terjadinya keracunan darah dan masih banyak lagi dampak negatif yang disebabkan oleh pencemaran udara.
Pencemaran udara selain memberikan dampak negatif, juga dapat memberikan dampak positif antara lain, lahar dan partikulat-partikulat yang disemburkan gunung berapi yang meletus, bila sudah dingin menyebabkan tanah menjadi subur, pasir dan batuan yang dikeluarkan gunung berapi yang meletus dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan. Gas karbon monoksida bila bereaksi dengan oksigen di udara menghasilkan gas karbon dioksida bisa dimanfaatkan bagi tumbuh-tumbuhan untuk melangsungkan fotosintesis untuk menghasilkan karbohidrat yang sangat berguna bagi makhluk hidup.


DAFTAR PUSTAKA


Peranan Mikroorganisme terhadap Lingkup Pertanian


PENDAHULUAN

Mikroorganisme adalah organisme yang berukuran sangat kecil sehingga tidak dapat dilihat dengan mata telanjang. Mikroorganisme dapat disebut mikroba atau jasad renik. Tanah yang subur mengandung lebih dari 100 juta mikroorganisme per gram tanah. Produktivitas dan daya dukung tanah tergantung pada aktivitas mikroorganisme tersebut.
Sebagian besar mikroorganisme tanah memiliki peranan yang menguntungkan, yaitu berperan dalam menghancurkan limbah organik, siklus hara tanaman, fiksasi nitrogen, pelarut posfat, merangsang pertumbuhan, biokontrol patogen, danmembantu penyerapan unsur hara.Organisme tanah berperan penting dalam mempercepat penyediaan hara dan juga sebagai sumber bahan organik tanah. Mikroorganisme tanah sangat nyata perannya dalam hal dekomposisi bahan organik pada tanaman tingkat tinggi. Dalam proses dekomposisi sisa tumbuhan dihancurkan atau dirombak menjadi unsur yang dapat digunakan tanaman untuk tumbuh. Mikroorganisme, dalam lingkungan alamiahnya jarang terdapat sebagai biakan murni. Berbagai spesimen tanah atau air boleh jadi mengandung bermacam-macam spesies cendawan, protozoa, algae, bakteri dan virus. Mikroorganisme-mikroorganisme penghuni tanah merupakan campuran populasi dari (a) protozoa seperti amoeba, flagella, ciliata, (b) bakteri (Clostridium, Rhizobium), (c) alga (ganggang) seperti alga biru, alga hijau, diatom, dan (d) jamur, terutama jamur bertingkat rendah seperti jamur lendir, berbagai ragi dan berbagai Phycomycetes dan Ascomycetes

  

Dalam bidang pertanian, mikroorganisme dapat digunakan untuk peningkatan kesuburan tanah melalui fiksasi N2, siklus nutrien, dan peternakan hewan. Nitrogen bebas merupakan komponen terbesar udara. Unsur ini hanya dapat dimanfaatkan oleh tumbuhan dalam bentuk nitrat dan pengambilan khususnya melalui akar. Pembentukan nitrat dari nitrogen ini dapat terjadi karena adanya mikroorganisme. Penyusunan nitrat dilakukan secara bertahap oleh beberapa genus bakteri secara sinergetik.
Dalam Dwidjoseputro (2005) dijelaskan bahwa ada beberapa genera bakteri yang hidup dalam tanah (misalnya Azetobacter, Clostridium, dan Rhodospirillum) mampu untuk mengikat molekul-molekul nitrogen guna dijadikan senyawa-senyawa pembentuk tubuh mereka, misalnya protein. Jika sel-sel itu mati, maka timbullah zat-zat hasil urai seperti CO2 dan NH3 (gas amoniak). Sebagian dari amoniak terlepas ke udara dan sebagian lain dapat dipergunakan oleh beberapa genus bakteri (misalnya Nitrosomonas dan Nitrosococcus) untuk membentuk nitrit. Nitrit dapat dipergunakan oleh genus bakteri yang lain untuk memperoleh energi daripadanya. Oksidasi amoniak menjadi nitrit dan oksidasi nitrit menjadi nitrat berlangsung di dalam lingkungan yang aerob. Peristiwa seluruhnya disebut nitrifikasi. Pengoksidasian nitrit menjadi nitrat dilakukan oleh Nitrobacter.
Proses nitrifikasi ini dapat ditulis sebagai berikut:
2NH3 + 3O2 ­­­­­­­­­­­­­­­­­ Nitrosomonas, Nitrosococcus 2HNO2 + 2H2O + energi
2HNO2 + O2 Nitrobacter 2HNO3 + energi
­ Selain itu, mikroorganisme ini juga dapat digunakan sebagai agen pembusuk alami, yang akan mendekomposisi sampah-sampah organik menjadi materi anorganik sehingga dapat mengurangi kuantitas sampah, menyuburkan tanah dan dapat menjadi sumber nutrisi bagi tumbuhan (Anonim a, 2006). Seorang peneliti dari Amerika Serikat yaitu Waksman telah menemukan mikroorganisme tanah yang menghasilkan streptomisin, yaitu bakteri Streptomyces (Dwidjoseputro, 2005).
Peran lain mikroba dalam bidang pertanian antara lain dalam teknologi kompos bioaktif dan dalam hal penyediaan dan penyerapan unsur hara bagi tanaman(biofertilizer). Kompos bioaktif adalah kompos yang diproduksi dengan bantuan mikroba lignoslulotik unggul yang tetap bertahan di dalam kompos dan berperan sebagai agensi hayati pengendali penyakit tanaman. Teknologi kompos bioaktif ini menggunakan mikroba biodekomposer yang mampu mempercepat proses pengomposan dari beberapa bulan menjadi beberapa minggu saja. Mikroba akan tetap hidup dan aktif di dalam kompos, dan ketika kompos tersebut diberikan ke tanah, mikroba akan berperan untuk mengendalikan organisme.
Dalam hal penyediaan dan penyerapan unsur hara bagi tanaman (biofertilizer), aktivitas mikroba diperlukan untuk menjaga ketersediaan tiga unsur hara yang penting bagi tanaman antara lain, Nitrogen (N), fosfat (P), dan kalim (K). Kurang lebih 74% kandungan udara adalah N. Namun, N udara tersebut harus ditambat oleh mikroba dan diubah bentuknya terlebih dahulu agar bisa langsung dimanfaatkan oleh tanaman. Mikroba penambat N ada yang hidup bebas dan ada pula yang bersimbiosis. Mikroba penambat N simbiotik antara lain : Rhizobium sp yang hidup di dalam bintil akar tanaman kacang-kacangan ( leguminose ). Mikroba penambat N non-simbiotik misalnya: Azospirillum sp dan Azotobacter sp. Mikroba penambat N simbiotik hanya bisa digunakan untuk tanaman leguminose saja, sedangkan mikroba penambat N non-simbiotik dapat digunakan untuk semua jenis tanaman.
Mikroba tanah lain yang berperan dalam penyediaan unsur hara adalah mikroba pelarut unsur fosfat (P) dan kalium (K). Kandungan P yang cukup tinggi (jenuh) pada tanah pertanian kita, sedikit sekali yang dapat digunakan oleh tanaman karena terikat pada mineral liat tanah. Di sinilah peran mikroba pelarut P yang melepaskan ikatan P dari mineral liat dan menyediakannya bagi tanaman. Banyak sekali mikroba yang mampu melarutkan P, antara lain: Aspergillus sp, Penicillium sp, Pseudomonas sp dan Bacillus megatherium. Mikroba yang berkemampuan tinggi melarutkan P, umumnya juga berkemampuan tinggi dalam melarutkan K.


REFORMA AGRARIA INDONESIA


REFORMA AGRARIA INDONESIA



Abstraksi :
           Hambatan utama pelaksanaan landreform adalah lemahnya kemauan politik pemerintah pada masa orde baru yang lebih mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Oleh karena itu untuk terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera di negara harus memperhatikan beberapa hal pokok yaitu sumber daya manusia sebagai anggota masyarakat yang akan mengelola sumberdaya alam (bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya) yang disebut agraria dalam arti luas serta hubungan manusia dengan sumber-sumber daya alam termasuk didalamnya mewujudkan keadilan dalam mendapatkan kesempatan untuk memperoleh manfaat dari agraria tersebut, bukannya beroriebntasi pada pertunmbuhan ekonomi semata. Sumber daya manusia disuatu negara umumnya sebanding dengan kemajuan negara tersebut,apa lagi bila ditunjang oleh sumbersumber daya alam yang dimiliki oleh negara itu yang didistribusikan secara adil dan merata. Sebaliknya ketiga faktor tersebut justru akan menimbulkan masaalah bila pemerataan pemilikan dan penguasaannya tidak diperhatikan dan tidak ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.

Pendahuluan
           Kegiatan pembangunan secaara ideal dilaksanakan guna mencapai suatu masyarakat adil, makmur, dan merata. Bagi sebagian rakyat buakan soal siapa yang berkuasa siapa yang memerintah dan siapa yang diperintah, tetapi yang penting adalah bagaimana proses atau usaha untuk mencapai kemakmuran dijalankan sesuai ciota rasa keadilan rakyat dan jelmaan dari cita-cita dan tujuan nasional. Untuk terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera di suatu Negara haruslah memperhatikan beberapa hal pokok yaitu sumber daya manusiasebagai anggota masyarakat yang akan mengelola sumber daya alam (bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya) yang disebut agraria dalam arti luas serta hubungan manusia dengan sumber-sumber daya alam termasuk didalamnya mewujudkan keadilan dalam mendapatklan kesempatan memperoleh manfaat dari agraria tersebut. Sumber daya manusia disuatu negara umumnya sebanding dengan kemajuan negara tersebut, apalagi bila ditunjang oleh sumber-sumber daya alam yang dimiliki oleh negara itu yang didistribusikan secara adil dan merata. Sebaliknya ketiga factor tersebut justru akan menimbulkan masaalah bila pemerataan pemilikan dan penguasaannya tidak diperhatikan dan ditrujukan untuk kesejahteraan rakyat.

       Dari berbagai zaman dan pengalaman sejarah dunia, ternyata ketidakseimbangan pemilikan tanah (Agraria) yang paling banyak menimbulkan masaalah dan penyengsaraan rakyat. Sebaliknya indikasi sejahterah tidaknya rakyat di suatu negara ditentukan oleh adanya pemerataan pemilikan dan penguasaan agrarian negara tersebut. Istilah pembaruan agraria merupakan terjemahan dari agraria reporm (reforma agraria), yang dalam pengertian terbatas dikenal sebagai landreform, dimana salah satu programnya yang banyak dikenal adalah dalam hal redistribisi (pembagian) tanah (Bonnie Setiawan, 1997 :3). Tanah memiliki hubungan yang abadi dengan manusia. Pengaturan tentang penguasaan pemilikan tanah telah disadari dan sejak berabat-abat lamanya oleh negara-negara didunia. Perombakan dan pembaharuan struktur keagrarian terutama tanah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama rakyat tani yang semula tidak memiliki lahan olahan/garapan untuk memiliki tanah. Oleh Parlindungan (1980:27) dikatakan bahwa negara yang ingin maju harus mengadakan land reform. 

        Hampir semua negara di dunia pernah melakukan reforma agraria. Tonggak pertama reform agraria dimulai dari Yunani Kuno, Romawi Kuno, Inggris, Preancis, hingga Rusia. Pada masa itu kaum bangsawan dengan fasilitas yang dimilikinya pada umumnya menguasai lahan-lahan pertanian yang luas. Untuk mencegah pemberontakan rakyat terutama petani-petani yang tidak mempunyai lahan atau mempunyai lahan tetapi sempit maka kaisar mengeluarkan titah tentang pembagian kembali lahan-lahan pertanian kepada petani.

         Dalam perkembangannya reforma agraria mengalami perkembangan dan perubahan dimana ada negara yang berhasil dan membawa perubahan dalam perkembangan pembangunan dalam negaranya namun ada pula yang gagal. Oleh Walinsky dikatakan reforma agraria sebagai masalah yang belum selesai (Gunawan Wiradi,2000:36). Terhadap pendistribusian tanah atau program landreform dalam sejarahnya pertama kali dipopulerkan oleh Amerika Serikat di Jepang, Korea Selatan dan Taiwan. Ini kemudian berkembang ke negara lain di Asia, Amerika Latin maupun Afrika terutama dalam dekade 1950-an dan 1960-an. Dilaksanakannya konferensi Dunia mengenal Reformasi Agraria dan pembangunan pedesaan (World conference on Agrarian Reform and Rural developent) yang diselenggarakan oleh FAO (Food and Agriculture Organisation) PBB di Roma pada bulan Juli 1979 merupakan tonggak yang penting dalam sejarah perjuangan yang panjang untuk melawan kemiskinan dan kelaparan. Konferensi ini berhasil merumuskan deklarasi prinsip-prinsip dan program kegiatan (decleration of principles and Programme of Action) yang dikenal dengan piagam petani (the Peasants’ charter). 

       Secara umum deklarasi ini mengakui bahwa masalah kemiskinan dan kelaparan merupakan masalah dunia dan karenanya ditekankan bahwa program reforma agraria dan pembangunan pedesaan haruslah dilaksanakan secara serentak meliputi tiga bidang di tiga tingkat yang saling berkaitan yaitu ditingkat desa, mengikut sertakan lembaga pedesaan, ditingkat nasional, mendorong terlaksananya prinsip-prinsip tata ekonomi Internasional baru. Indonesia merupakan salah satu peserta dari konfrensi dunia itu melakukan pembaruan dibidang keagrariaan pada periode 1960-an sebagai perwujudan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dengan keluarnya Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (disingkat UUPA) pada tanggal 24 September 1960, yang selanjutnya diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang (perpu) No. 1 tahun 1960 tentang Luas batas Maksimum dan Minimum Pemilikan Tanah, pada tanggal 24 Desember 1960. Perpu ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor. 1 tahun 1961 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Undang-undang ini lebih dikenal dengan Undang-Undang Landreform. Untuk aturan pelaksanaannya dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Bila di Jepang, Taiwan dan Korea Selatan bila dikatak berhasil dalam program pembaruan agraria yang dilaksanakan terutama landreform dan menjadi contoh bagi negara-negara lain terutama di Asia, maka Indonesia setelah 32 tahun berlakunya UUPA, program landreform yang dilaksanakan belum menampakkan hasil bahkan pada pergantian pemerintahan dari Soekarno (masa Orde Baru) program landreform ini terpinggirkan posisinya dalam kebijakan pembangunan nasional. Pergantian dari Orde Baru ke reformasi ternyata tidak mengubah wajah dari pelaksanaan program landreform walaupun pemerintah baru reformasi mulai berupaya menggiatkan kembali program landreform ini seperti dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 48 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka pelaksanaan landreform. 

       Namun sampai sekarang belum nampak hasil dari tim yang dibentuk tersebut. Hal ini menunjukkan kekurang seriusan pemerintah untuk melaksanakan program landreform, padahal program landreform berhasil tidaknya dilaksanakan sangat tergantung pada kemauan politik pemerintah. Kebijakan pembangunan yang beriorientasi memacu pertumbuhan ekonomi dalam negeri dengan mengundang investor (dalam negeri maupun asing) untuk menanamkan modalnya merupakan salah satu penyebab terhambatnya program landreform sebab telah menempatkan tanah sebagai asset yang bernilai ekonomi sangat tinggi, akibat yang dapat dilihat di masyarakat tani tak bertanah semakin termarginalkan, jumlah tani penggarap semakin banyak, bahkan pemgambilalihan tanah rakyat dengan alasan untuk pembangunan tidak disertai dangtan pembagian ganti kerugian yang layak. Terlalu banyak kasus pertanahan yang muncul, yang untuk dapat disebutkan satu persatu. Sudah terlalu banyak rakyat yang kehilangan tanah untuk pembangunan negeri ini, namun mereka tidak dapat ikut menikmati hasil dari pembangunan ini.



Reforma Agraria Indonesia.

       Dari berbagai zaman dan pengalaman sejarah dunia ternyata ketidak seimbangan pemilikan tanah (agraria) yang paling banyak menimbulkan masaalah dan penyengsaraan rakyat. Sebaliknya indikasi sejahtera tidaknya rakyat disuatu negara sangat ditentukan oleh adanya pemerataan pemilikan dan penguasaan agrarian tersebut. Secara spesifik lagi Iman Soetijkno (kompas cyber, 13 Mei 2002) mengungkapkan bahwa majunya suatu negara selalu (umumnya) didahului atau disertai dengan perombakan struktur agrarianya yang berat sebelah, dalam arti adanya segologolongan manusia menguasai/memiliki tanah disatu pihak, dan adanya segolongan besar manusia yang hidup dari bercocok tanam, tetapi tidak mempunyai tanah atau hanya mempunyai tanah sempit. Sebagai contoh :
1. domexico pada tahun 1859 oleh juarez, semua tanah gereja disita kemudian dibagi-bagi pada petani. Tapi baru berhasil pada tahun 1910 yaitu adanya “Agraria Revolution “, yang berakibat adanya perubahan besar-besaran mengenai struktur agraria.
2. Sebelas negara dieropa, 60 juta are tanah yaitu 11% dari luas seluruh wilayah negara-negara itu disita atau dibeli oleh pemerintah masing-masing dari tangan tuan-tuan tanah, bangsawan, raja maupun gereja dan kemudian dibagibagikan kepada petani yang tidak mempunyai tanah.
3. Di Chekoslovakia, 10 juta area tanah disita, seperdua dibagi-bagikan kembali kepada petani kecil atau petani yang tidak mempunyai tanah selebihnya tetap dikuasai negara untuk kepentingan umum.

         Melihat program pembaruan agraria yang dilakukan oleh berbagai Negara didunia tersebut, Indonesia nampaknya kurang belajar dari sejarah agraria tersebut. Banyak dokumen baik sebelum maupun semasa penjajahan menunjukan bahwa ternyata penumpukan pemilikan dan penguasaan tanah pada segolongan kecil selalu berulang dan baru disadari setelah terjadi tuntutan-tuntutan, bahkan pemborontakan rakyat.

       Pada saat Indonesia masih terdiri dari kerajaan kecil maupun besar, umumnya yang paling banyak menikmati hasil agraria adalah raja, keluarga raja dan kronikroninya. Kepentingan rakyat nampak disepelekan dan kepentingan rajalah yang diutamakan. Yang terjadi kemudian kerajaan muda disusupi dan diadu domba sehingga terjadi perang antar kerajaan (perang saudara). Salah satu penyebab utamanya dapat dikatakan karena kerajaan tidak berakar oada kepentingan rakyat. Pada masa penjajahan, yang paling banyak menikmati hasil agraria pastilah penjajah dan orang-orang yang dekat dengan pemerintahan penjajah sebab politik agraria yang ditetapkan memang politik yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat jajahan.

       Pada saat merdekapun ternyata tidak serta merta politik agraria nasional, memerlukan belasan tahun untuk mewujudkan suatu UU sebagai jelmaan politik agraria nasional yaitu tanggal 24 September 1960 yang dikenal dengan UU No.5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Disingkat UUPA) , bahkan lebih awal dari dilaksanakannya konfrensi Dunia di Roma tahun 1979 yang menghasilkan piagam petani dimana Indonesia merupakan salah satu negara yang mengirimkan delegasi besar ke konfrensi tersebut.

         Diundangkannya UUPA merupakan tonggak penting dalam hukum Nasional Indonesia terutama dalam pembaruan agraria yaitu ketentuan-ketentuan Landreform seperti ketentuan-ketentuan mengenai luas maksimun-minimum hak milik atas tanah (pasal 7 dan 17ayat (1) UUPA) dan pembagian tanah kepada petani tak bertanah (Pasal 17 ayat (3) UUPA). Pengaturannya terdapat dalam UU No.56 Prp 1960 tentang Penetapan Luar Tanah Pertanian (lebih dikenal dengan UU landreform) dan PP no.224 tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberioan Ganti Kerugian.

          Tujuan dari dilaksanakannya landreform oleh Boedi Harsono dikatakan adalah untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para penggarap petani, sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Sudargo Gautama, 1990:23).

        Ketika UUPA tercipta ternyata dalam pelaksanaanya banyak juga hambatan yang menghadangtermasuk pro-kontra substansialnya dan kecurigaan terhadap penyusupan paham komunis di dalamnya, akibat kendala-kendala itu, maka landreform yang begitu krusial sempat tidak berjalan begitu lama. Padahal dalam sejarahnya landreform justru pertama kali dipopulerkan oleh Amerika Serikat di Jepang, Taiwan dan Korea Selatan. Ahli Tanah dari New York, Wlf Ladeijensy, dikontrak untuk melancarkan kebijakan pembagian tanah guna menangkal pengaruh komunisme. Namun saat diundang oleh Presiden soekarno untuk membantu melakukan program serupa di Indonesia, Ladeijensky berpendapat program landreform ini akan gagal di Indonesia, karena minimnya pemerintah yang dapat digunakan membeli tanah-tanah luas yang akan dibagikan. Juga setelah kunjungannya yang pertama (1961) beliau mengatakan bahwa keadaan tanah dijawa yang langkah dan penduduk yang banyak maka ketentuan luas maksimun tidak memungkinkan tersedianya tanah yang cukup untuk dibagikan (erman Rajagukguk, 1985;323). Jika konsistensi pemantau batas pemilikan tanah terus dijaga baik batas maksimal maupun minimal tentu persoalan keadilan dibidang pertanahan tidak akan merebak.

           Sejak awal pelaksanaan landreform sekitar tahun 1961 sampai dengan tahun 2002 setidak-tidaknya sebanyak 840.227 hak tanah obyek landreform sudah didistribusikan kepada 1,328 juta lebih keluarga petani yang tersebar diseluruh Indonesia antara lain adanya administrasi pertanahan yang tidak sempurna. Hal ini mengakibatkan luas tanah obyek landreform yang akan dibagikan menjadi tidak tepat Kelemahan ini sangat rawan dan membuka peluang bagi penyimpangan dan penyelewengan (kompas cyber,13 Mei 2002).

           Hambatan utama pelaksanaan landreform adalah lemahnya kemauan politik pemerintah seperti pada masa Orde Baru yang lebih mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Kebijakan ini kurang memberikan keberpihakkan pada masyarakat golongan ekonomi lemah termasuk petani yang memang membutuhkan tanahy. Meski tanah memang langkah karena tidak bisa diperbaharui (unrenewable resources ), saling sengketa antara rakyat dengan pemodal diuntungkan denghan kebijakan ekonomi yang lebih disebabkan oleh ekspansi modal secara besar-besaran. Dalam hal, ini para pemodaldiuntungkan para kebijakan ekonomi yang lebih condong pada pertumbuhan ketimbang pemerataan ekonomi. Data sensus pertanian tahun 1983 dan 1993 misalnya menyebutkan ternyata hampir 2 (dua) juta petani dijawa digusur dan melorot statusnya menjadi buruh tani karena lahan mereka digunakan pembangunan prasarana ekonomi, kawasan industri dan perumahan tanpa konpensasi yang amat memadai.

         Oleh Maria W. Soemarjono dikatakan tanah tidak pernah dijadikan strategis pembangunan sehingga pelaksanaan UUPA sering terhambat secara politis – psikologis (Media Transparansi Indonesia Cyber, 2001). Pergantian rezim pemerintahan tidak membawa banyak perubahan pada wilayah pelaksanaan landreform Indonesia. Walaupun Pemerintah dimasa reformasi ini berupaya untuk menggiatkan kembali landreform dengan mengeluarkan KepresNo.48 tahun 1999 tentang tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Per Undang-Undangan Dalam Rangka Pelaksanaan landreform. Tim Landreform ini mempunyai tugas (pasal 3) yaitu :a) melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan ; b) melakukan pengkajian dan penelahan terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan landreform; c) menyusun dan merumuskan kebijaksanaan dan rancangan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk terlaksananya landreform. Namun belum kita lihatadanya hasil dari pembentukan tim tersebut. Semakin menumpuknya masaalah pertanahan tidak bisa dilepas dari macetnya pelaksanaan landreform di Indonesia. Mencermati perkembangan masyarakat sekarang dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang begitu tinggi maka kiranya kebijakan pertanahan dalam rangka landreform perlu ditinjau ulang. Kebijakan ini perlu untuk disesuaikan dengan konsep pembaharuan agraria dan paradigma baru yang mendukung ekonomi kerakyatan, demokratis dan partisipatif, namun hal ini tidak bisa dilepaskan dari keseriusan pemerintah. Sebab berhasil tidaknya suatu program tergantung dari kemauan politik pemerintah berkuasa.


Kesimpulan
        Melihat perkembangan program landreform di Indonesia yang ternyata dapat dikatakan sama sekali macet dalam pelaksanaannya, Indonesia nampaknya kurang dapat belajar dari sejarah pembaharuan agraria, terutama landreform yang dilakukan oleh negara-negara lain didunia guna mendukung pelaksanaan landreform di Indonesia, hal ini terutama disebabkan oleh kurangnya kemauan politik pemerintah serta kebijakan pembangunan yang lebih mengarah pada upaya mengejar pertumbuhan tanpa memperhatikan pemerataan ekonomi, akibatnya dirasakan oleh rakyat terutama yang tidak memiliki tanah yang semakin terpuruk pada kemiskinan.

  



DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 13 Mei 2002, Pengalaman dan Hikmah Sejarah UUPA, kompas Cyber.
A.P.Perlindungan, 1980, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, alumni Bandung.
Bonnei Setiawan, 1997, Reformasi Agraria, Perubahan Politik, dan Agenda
Pembaharuan Agraria di Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria dan lembaga Penerbit FEUI, Jakarta.
Erma Rejagukguk, 1985, landreform : Suatu Tinjauan kebelakang dari pandangan
kedepan, Majalah Hukum dan Pembangunan No.4 Tahun XV, FHUI, Jakarta.
Gunawan Wiradi, 2000, Reforma Agraria Perjalanan Yang Belum Berakhir, Lapera
Pustaka Utama, Yogyakarta.
Maria W. Soemarjono, 2001, tanah dari rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk rakyat, Media
Transparansi Indonesia Cyber.
Sudarga Gautam, 1990, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria, PT.Citra Adiotya
Bakti, bandung.

Bahaya Pestisida pada buah dan sayur


Bahaya Pestisida pada buah dan sayur


A.      Latar Belakang
            Bahan pestisida yang ada di buah dan sayur mungkin tidak asing lagi ditelinga kita, hampir semua buah dan sayuran yang dijual bebas dipasaran, supermarket dan swalayan-swalayan pasti mengandung pestisida. Buah dan sayuran tersebut mengandung residu pestisida yang sangat berbahaya bagi tubuh dapat menyebabkan kanker, tumor dan penyakit kronis lainnya.
            Bahaya tersebut akan timbul dalam jangka waktu yang panjang. Sebuah penelitian menunjukan bahwa ibu hamil yang memakan buah dan sayur yang mengandung residu pestisida atau bahan kimia lainnya dapat membuat janin yang dikandungnya akan lahir premature dengan berat badan lahir rendah.
            Indonesia sebagai negara pengimpor harus secara tegas melakukan control keamanan pangan. Ambang batas bahaya kandungan pestisida dalam pangan sudah diketahui. Oleh karena itu, dengan dasar tersebut pemerintah bisa melarang buah-buahan yang mengandung pestisida melebihi ambang batas. Kebijakan ini harus diberlakukan pada buah-buahan dalam negeri karena inti dari strategi keamanan pangan adalah melindungi konsumen dari pangan berbahaya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan pangan organic dan pangan konvensional?
2.      Apakah Pestisida itu ?
3.      Bagaiman cara memilih, menyimpan dan bahan makanan yang aman ?

C.     Tujuan
            Makalah ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang pangan konvensional dan juga untuk mengetahui definisi dari pestisida bagaimana penggunaan dan efek dari residu pestisida. Serta diberikan tips bagiman memilih, menyimpan dan mengolah bahan makanan yang benar.


A.      Pangan Organic dan Pangan Konvensional
            Sebagian produk buah dan sayuran sekarang menggunakan label organic untuk lebih menarik konsumen. Sebenarnya semua jenis pangan yang berasal dari organism hidup dapat dikatakan organic. Pengertian organic adalah sesuatu yang mengandung karbon. Namun, saat ini istilah organic digunakan secara terbatas untuk produk tanaman yang tidak menggunakan pestisida dan pupuk buatan. Jadi, dalam pertanian organic produknya tidak bersentuhan dengan bahan pembuat pestisida seperti sulfur, copper, dan nikotin.
            USDA ( Departemen Pertanian AS) pada tahun 1998 mengusulkan bahwa pangan yang dijual di pasaran boleh mengklaim diproduksi secara organic apabila paling sedikit 50% bahan penyusunnya benar-benar diproduksi secara organic. Untuk pangan kemasan dipersyaratkan 95% bahannya dilakukan melalui pertanian organic. Selain itu pangan tersebut tidak boleh mengandung nitrat, nitrit, dan sulfit.
            Kekhawatiran orang terhadap pangan konvensional tidak terlepas dengan digunakannya bahan kimia. Tidak sedikit orang yang mempertanyakan keamanan residu pestisida dalam bahan makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Yang kemungkinan dapat berakumulasi pada tubuh. Pestisida dalam tubuh manusia dapat bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker.
            Kontroversi mengenai dampak pestisida terhadap kesehatan mungkin akan terus ada. Banyak penelitian tentang bahaya pestisida dilakukan pada hewan percobaan. Telah diketahui bahwa system metabolisme hewan percobaan seperti tikus kelinci atau monyet berbeda dengan manusia. Oleh sebab itu, diperlukan kehati-hatian dalam menafsirkannya apabila akan diterapkan pada manusia. Sementara itu riset pestisida pada manusia jumlahnya masih sangat terbatas.

B.       Pengertian Pestisida

            Pestisida merupakan zat kimia yang dipakai untuk mengendalikan atau membasmi hama. Pestisida juga merupakan racun tetapi juga mempunyai tujuan khusus untuk melindungi hasil pertanian manusia dari organism lain. Oleh karena itu jika pestisida harus digunakan, pemilihanya harus sesuai dengan kekhususanya yaitu membasmi hama. Tapi pada kenyataannya kebanyakan pestisida tidak digunakan secara selektif sehingga memberikan efek yang menetap pada system biologis jika pemakaiannya tidak tepat . Sampai saat ini sumber terbesar kontaminasi pestisida berasal dari penggunaanya dibidang pertanian dan kesehatan masyarakat.
            Pestisida banyak disalahgunakan terutama dinegara-negara yang pengaturan dan pemantauan pertaniannya tidak kuat. Beberapa pestisida seperti DTT, dibanyak negara sudah dilarang tapi di negara lain malah banyak tersedia. Udara dapat tercemar pestisida saat penyemprotan berlangsung. Pestisida yang menguap didalam rumah dapat terisap oleh penghuninya. Absorpsinya didalam tubuh manusia dapat melalui kontak kulit dengan permukaan yang terkena semprot atau akibat mengonsumsi makanan yang mengandung pestisida.
            Di beberapa negara, hanya ada sedikit control atau anjuran mengenai jadwal/waktu penggunaan pestisida; tak jarang pestisida disemprotkan beberapa jam atau hari sebelum hasil pertanian dipasarkan, seperti itu mugkin mengandung residu yang dapat menyebabkan paparan tingkat tinggi jika segera dikonsumsi setelah panen. Di beberapa negara, kejadian itu menjadi masalah utama karena kebanyakan sayuran ditanam di ladang-ladng kecil dekat daerah perkotaan dan hasil pertanian yang telah disemprot itu langsung dipasarkan: seringkali dengan pencucian yang tidak ade kuat. Kadang-kadang, pestisida sengaja disemprotkan saat dipasarkan untuk mengendalikan lalat.
            Selain kontaminasi langsung akibat penyemprotan terhadap makanan hasil pertanian, ada beberapa cara lain yang menyebabkan makanan terkontaminasi pestisida. Contoh :Ikan yang ada di sawah yang padinya diberi semprotan pestisida juga dapat mengandung residu pestisida dalam kadar yang cukup signifikan.
            Di masa paceklik, muncul kasus keracunan masal akibat manusia atau hewan peliharaan memakan biji-bijian yang sebelumnya disemprot oleh pestisida. Keracunan akibat pestisida sudah menjadi masalah di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Mayoritas kasus keracunan pestisida yang tidak disengaja terjadi di kalangan para petani dan keluarga mereka akibat paparan yang terjadi selama penyampuran atau penyemprotan pestisida.
            Paparan kronis diduga menyebabkan masalah reproduksi dan memperbesar risiko terkena kanker, mengalami efek neurologis dan psikologis serta efek pada system imun. Zat kimia dapat menyebabkan kerusakan pada makhluk hidup lainnya melalui berbagai jenis cara yaitu penetrasi melalui kulit, absorpsi melalui paru-paru, absorpsi melalui saluran pencernaan. Di beberapa tempat yang mengalami masalah hama yang cukup serius masih melakukan penyemprotan hasil panen sebelum dipasarkan.
            Beberapa campuran pestisida dapat menjadi sangat berbahaya jika formulanya toksik dan mengandung solven yang larut lemak, seperti minyak tanah, xilen dan produk pretoluem lainnya yang dapat mempermudah pestisida menembus kulit. Beberapa efek umum pestisida pada kulit dilihat dalam table berikut :
PESTISIDA
EFEK
Paraquat, captafol, mancozeb, 2,4-D
Dermatitis kontak
Benomyl, DDT, linden, zineb, malathion
Sensitisasi kulit, reaksi alergi, ruam kulit
Heksaklobenzen, benomyl, zineb
Reaksi fotoalergi
Pestisida organoklorin
Chloracne
Heksaklorobenzen
Jaringan parut yang dalam, rambut rontok,


C.  Membersihkan, Menyimpan dan Mengolah Bahan Makanan



1.    Cara Menghilangkan Residu Pestisida pada buah dan sayuran
a.       Gunakan air bersih  yang matang dan mengalir untuk membersihkan sayuran. Jangan gunakan air yang diam, karena air yang diam (direndam) akan membuat racun yang sudah larut menempel lagi pada sayuran. Bilaslah sayuran dengan air yang bersih. 
b.      Cuci semua bagian sayuran, termasuk bagian dalam. Buang bagian terluar dari sayuran berdaun.
c.        Cuci dengan sabun khusus food grade misalnya pigeon liquid cleanser atau mama lemon
d.      Gunakan sikat gigi atau sikat yang lembut untuk membersihkan pestisida dari buah dan sayur, serta tetap gunakan air yang mengalir.
e.       Selain pencucian, perendaman dengan air panas (blanching) berisi garam juga akan mengurangi kandungan pestisida.
f.       Sayuran mentah mungkin mengandung residu pestisida lebih tinggi. Pemasakan atau pengolahan yang baik terbukti dapat menekan kandungan residu pestisida.


2.    Cara menyimpan buah dan sayur yang benar
      a.       Pastikan sayur dan buah menjadi segar dan tahan lama.
      b.      Sayur dan buah dicuci, dibungkus dengan kertas dan simpan di dalam kulkas.
      c.       Jlka tidak ada kulkas, disimpan di tempat yang dingin dan redup di dapur. Hindari penggunaan tas plastik agar tidak menjadi layu dan hilang vitaminnya.
      d.      Buah seperti pisang jangan disimpan di dalam kulkas karena kulitnya akan menjadi hitam dan busuk.
      e.       Sayur dan buah di dalam kemasan hendaklah dipindahkan di dalam wadah, kemudian disimpan di kulkas.
3.    Cara Mengolah buah dan Sayur
            Sayur dan buah kaya dengan vitamin dan garam mineral. Vitamin C mudah rusak atau  larut pada saat dimasak, melalui proses pengoksidaan, dan cara pemotongan atau pengupasan. Sayur dan buah perlu dicuci bersih untuk menghilangkan kotoran, serangga yang melekat, dan sisa racun pestisida, kemudian baru dipotong. Jangan merendam sayur-sayuran dan buah-buahan yang telah dipotong, karena vitamin C mudah larut di dalam air .
            Buah-buahan yang perlu dikupas kulitnya harus cepat disantap karena vitamin C mudah teroksida oleh udaradan suhu yang tinggi Hindari memotong sayuran dan buah terlalu kecil karena ukuran kecil juga menyebabhan mudah terjadi proses pengoksidaan. Sebaiknya buah-buahan segar baru dipotong ketika hendak dimakan saja. Sel yang rusak akan mengeluarkan enzim dan menyebabkan hilangnya vitamin C. Jangan memasak sayur-sayuran terlampau masak. (Natural vol 9, 2005, hal 44)


Kesimpulan

          Berdasarkan analisa masalah diatas kita dapat menyimpulkan bahwa sebagian besar sayur dan buah yang dijual dipasaran mengandung residu pestisida. Pestisida adalah suatu zat kimia yang digunakan para petani untuk membasmi hama. Yang dapat menyebabkan berbahaya apabila penggunaan pestisida tersebut tidak tepat serta takaran yang berlebih atau tidak pas.
          Pestisida dapat menjadi racun pada manusia karena formula atau campurannya yang berbahaya serta menimbulkan penyakit kronis dalam jangka waktu yang panjang. Misalnya kanker, tumor, dan lain sebagainya. Memang bahaya tersebut tidak akan dirasakan secara langsung oleh konsumen, tapi jika terus-terusan zat kimia tersebut akan mengendap ditubuh dan menyebabkan kanker.

  Saran
1.   Sebagai Petani
          Sebaiknya mereka tahu berapa jumlah pestisida yang diperbolehkan untuk buah dan sayur, tidak menggunakannya secara berlebihan dapat juga menggunakan orang-orangan sawah untuk mengusir burung pemakan buah, atau dengan kaleng bekas yang ditali disepanjang kebun.
     2.   Sebagai Produsen
          Berlakulah jujur dan tidak curang, hasil panen yang akan didistribusikan sebaiknya tidak disemprot pestisida agar saat di pasar tidak ada lalat yang mengrubungi.
     3.   Sebagai Konsumen
          Jadilah konsumen yang pandai, pilihlah buah dan sayuran segar dengan warna cerah, bentuknya harus tetap cantik dan bertekstur keras, kulit permukaan tidak keriput, dan banyak mengandung air, serta untuk sayuran (kacang) renyah saat dipatahkan. Jika menginginkan sayuran yang aman maka tanamlah sendiri di rumah anda. Setelah membeli buah dan sayur cuci segera dengan air yang mengalir.